Layanan Kebersihan

  1. Surat permohonan kebersihan (Jika ada)
  2. Adanya tempat pemilahan sampah
  3. Kesadaran dan ketertiban masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan

  1. Petugas kebersihan mengajukan kebutuhan peralatan kebersihan;
  2. Petugas kebersihan menerima kebutuhan peralatan dari gudang;
  3. Petugas kebersihan menyiapkan peralatan kebersihan;
  4. Petugas kebersihan (penyapu) melaksanakan pembersihan dan pengumpulan sampah di ruang milik jalan, drainase dan tempat-tempat umum;
  5. Petugas kebersihan (pengumpul) melakukan pengangkutan sampah dengan gerobak dan becak sampah;
  6. Pelaksanaan pengumpulan sampah di TPS dan pembersihan sampah di TPS.

Setelah  permohonan diterima petugas layanan atau 1 hari pada tanggal yang ditetapkan pemohon

  1.  Pagi : 06.00 - 10.00 WIB
  2. Siang : 13.00 - 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Peningkatan kebersihan kota

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan  ⇒ Tim Pengelolaan Pengaduan (menyelia, melaporkan kepada Ka. UKP)  ⇒ Ka. UKP melaporkan kepada Kadis  ⇒Kadis mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ Ka. UKP mengagendakan rapat internal dengan tenaga teknis persampahan  ⇒ Rencana tindak lanjut penyelesaian  ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

Telepon       : (0284) 321 150

Twitter        : @DLH_Pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kebersihan"