Pengujian dan/ atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan dan Air Limbah) dan Sampel Udara (Udara Ambien)

  1. Kartu Identitas
  2. Surat permohonan pengambilan sampel
  3. Surat permohonan pengujian sampel
  4. Sampel (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengujian dan/atau permohonan pengambilan sampel;
  2. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi; b. Pemohon menyerahkan sampel yang akan diuji kepada petugas penerima sampel; c. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian; d. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium; e. Olah data hasil pengujian; f. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU).
  3. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi; b. Petugas pengambil sampel melakukan sampling (Pengambilan Sampel); c. Pelanggan mendapat berita acara pengambilan sampel; d. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian; e. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium; f. Olah data hasil pengujian; g. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU).
  4. Jika masih ada kesalahan setelah SHU diterima, pelanggan dapat mengajukan perbaikan SHU ke Laboratorium.

​1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) dapat diterima pemohon setelah 10 (sepuluh) hari kerja sampel diterima laboratorium.

2. Pengambilan sampel dijadwalkan hanya pada hari rabu-kamis mengingat salah satu parameter yang diuji yaitu BOD5 memerlukan waktu selama 5 (lima) hari.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat ⇒ Diterima petugas pelayanan ⇒ Tim pengelola pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada kasie) ⇒ Kasie mengagendakan rapat internal, melaporkan kepada kabid ⇒ Kabid mengambil keputusan penyelesaian pengaduan ⇒ rencana tindak lanjut penyelesaian ⇒ Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon dan medsos lainnya

Website       : http://dlh.pemalangkab.go.id/

Email          : klh_pemalangkab@yahoo.com

                     lablingdlhpemalang@gmail.com

Telp./Fax    : (0284) 322 121

Twitter        : @DLH_Pml

Instagram   : lablingkabpemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian dan/ atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan dan Air Limbah) dan Sampel Udara (Udara Ambien)"