Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Pasien dari Instalasi lain di nyatakan meninggal dan di berikan surat keterangan kematian dari DPJP
  2. 2. Surat Keterangan kematian
  3. 3. Pemulasaran Jenasah
  4. 4. Pembayaran administrasi di Kasir RS

  1. 1. Pasien dari Instalasi lain yang sudah dinyatakan meninggal (jenasah) di berikan surta kematian 2. Jenasah di bawah ke ruangan pemulasaran jenasah 3. Kemudian keluarga membawa surat kematian ke ruang administrasi rumah sakit untuk mengurus biaya perawatan selama di Rumah Sakit. Setelah surat kematian dan biaya administrasi telah selesai, keluarga menunjukkan kepada petugas kamar jenasah 4. Di kamar jenasah di lakukan perawatan sebelum ditunjukkan kepada keluarga. Di kamar jenasah di lakukan pemeriksaan kembali. Kepala diberi tali kassa sampai mulut jenasah tertutup. Tangan diposisikan diatas perut kemudian pergelangan tangan ditali. Kemudian diantara jempol kaki diselipkan kassa dan ditali kembali. Setelah posisi dan keadaan jenasah sudah dirapikan, keluarga dipanggil untuk melihat keadaan keluarganya yang meninggal. 5. Setelah di tunggu 2 jam jenasah di perbolehkab dibawa pulang dengan menggunakan kereta/brankar khusus untuk jenasah menuju mobil jenasah rumah sakit

Kurang lebih dari 2 jam sesuai kasus dari jenasah

Peraturan Walikota Palopo 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

1. Perawatan Jenasah 2. Pemberian formalin 3. Penitipan jenasah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading kota Palopo

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh bagian/bidang/unit
  2. Surat yang bisa dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan On line Rakyat (LAPOR) (www.lapor.go.id)
  5. Website RSUD Sawerigading Kota Palopo :

(rsu.swg@gmail.com)

6. Facebook RSUD Sawerigading Kota Palopo :    (http://web.facebook.com/RSUD-Sawerigading-Palopo)

7. Instagram RSUD Sawerigading Kota Palopo: @rsud.sawerigadingpalopo

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

 

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Unit Struktural Bagian Humas dan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"