Pelayanan Radiologi

  1. Ada surat pengantar/ rujukan untuk dilakukannya pemeriksaan radiologi diagnostic beserta kelengkapan administrasi sesuai dengan Jaminan layanan kesehatan yang digunakan

  1. Pemeriksaan Radiologi tanpa kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan tanpa kontras oleh radiographer. 3. Diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim. Pemeriksaan Radiologi dengan kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi dengan kontras yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan dengan kontras oleh radiographer bersama dokter spesialis radiologi. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim.

<  3 jam, sesuai kasus pasien

1. Surat Keputusan walikota Palopo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 tahun2016 tentang tarif pelayanan kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo

2. Dan sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun Tahun 2016 dan Perubahannya

1. Pemeriksaan Thorax, 2. Abdomen, 3. ExtremitasAtas, 4. ExtremitasBawah, 5. Kepala, 6. Vertebrae, 7. Pemeriksaan Gigi Geligi, 8. Cephalometri 9. Oesophagografi 10. BNO-IVP, 11. Colon Inloop, 12. Cystografi, 13. Uretrografi, 14. HSG, 15. OMD, 16. Fistulografi, 17. USG Abdomen 18. USG Gynecologis 19. USG Thyroid, 20. USG Mammae, 21. USG Kepala. 22. USG Dopler 23. USG Muskuloskeletal 24. CT Scan Non Kontras 25. CT scan Kontras

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sawerigading Kota Palopo antara lain :

  1. Aduan langsung. Hal yang berhubungan dengan teknis ditangani lansung oleh bagian / bidang / unit
  2. Surat yang dapat bias dipertanggung jawabkan
  3. Kotak saran
  4. Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) (www.laopr.go.id)
  5. Website RSUD Sawerigading Kota Palopo : (rsu.swg@gmail.com)
  6. Facebook RSUD Sawerigading Kota Palopo : (http://web.facebook.com/RSUD-Sawerigading-Palopo)
  7. Instagram RSUD Sawerigading Kota Palopo : @rsud.sawerigadingpalopo

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

Unit organisasi yang menampung penanganan aduan, saran dan masukan adalah Unit Struktural Bagian Humas dan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"