Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan dari Datok Pennghulu
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Setelah berkas dinyatakan Valid maka petugas pelayanan menyerahkan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Kemudian di tandangani oleh Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"