Pengantar Administrasi Umum

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Lurah
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2lembar & menunjukkan Aslinya

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. 3. Pembuatan surat pengantar Administrasi Umum
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. 5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar Administrasi Umum kepada Camat
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar Administrasi Umum
  7. 7. Surat Pengantar Administrasi Umum diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. 8. Penyerahan Administrasi Umum kepada Pemohon serta Penjelasan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Administrasi Umum

1. Kotak Pengaduan

2. Datang Langsung Kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Administrasi Umum"