Audensi Pemerintah atau Lembaga Lain

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, yang berisi: a. tujuan audiensi, b. waktu pelaksanaan audiensi, c. narahubung yang dapat dihubungi. Surat ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang beralamat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Jendral Ahmad Yani, Pontianak, Telfon (0561) 741163, Fax (0561) 764919, Kode Pos 78124.
  2. Datang langsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat sesuai alamat di atas dan menyampaikan permohonan audiensi secara jelas.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permohonan audiensi kepada Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP.
  2. Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP mendisposisikan surat permohonan kepada bidang teknis.
  3. Bidang teknis atau yang mewakili menerima audiensi.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan audiensi kepada Pengguna Layanan.

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP

Tidak dipungut biaya/gratis

Audensi Pemerintah atau Lembaga Lain

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat yang beralamatkan Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak;
  2. Melalui telfon (0561) 744163 dan Fax (0561) 764919;
  3. Melalui e-mail: satpolpp.provkalbar@gmail.com;
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!SP4N.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audensi Pemerintah atau Lembaga Lain"