Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kasat Pol PP/Sekretaris Satpol PP
Tidak dipungut biaya/gratis
Audensi Pemerintah atau Lembaga Lain
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store