Otorisasi dan Validasi (Penelitian) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

  1. 1. Bukti lunas SSPD BPHTB asli (4 rangkap)
  2. 2. Salinan pembayaran dari Bank Jabar
  3. 3. Salinan Nota Verifikasi
  4. 4. Salinan KTP
  5. 5. Salinan sertifikat tanah/ letter C
  6. 6. Salinan AJB (untukjualbeli)
  7. 7. Salinan akta hibah (untukhibah)
  8. 8. Salinan keterangan waris.
  9. 9. Salinan akta pembagian hak bersama/APHB (untuk waris APHB/Waris)
  10. 10. Salinan Akta Tukar Menukar/SK Tukar Menukar atau sejenisnya.
  11. 11. Salinan SK Pensiun/SK Terakhir
  12. 12. Salinan Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negeri
  13. 13. Salinan SK BPN/ Konfirmasi pemberian Hak Milik atas Rumah Dinas dari BPN dan Salinan keterangan Lunas dari KPPN (untuk rumah dinas)
  14. 14. Salinan Lunas SPPT PBB 5 Tahun
  15. 15. Salinan Pemenang Lelang dari KPKNL (untuklelang).
  16. 16. Surat Kuasa dari Wajib Pajak atau Surat Tugas dari PPAT
  17. 17. Salinan yang menerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Permohonan
  2. Validasi Dokumen
  3. SSPD yang telah di otorisasi dan divalidasi

Pemohon menyampaikan permohonan lalu dilaksanakan validasi dokumen dan terakhit terbit sspd yang sudah di validasi dan diotorisasi

0

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Telefon : 022 7215323 Faks : 4234956

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Otorisasi dan Validasi (Penelitian) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)"