Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat keterangan kepala desa/Kelurahan
  2. fotocopy e-ktp dan Fotocopy KK masing-masing 1 Lembar

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas memeriksa berkas
  3. Petugas registrasi berkas pemohon
  4. berkas diajukan kepada camat/sekcam untuk di tnada tangan
  5. berkas diberikan pada pemohon untuk di lanjutknya ke polsek

Persyaratan benar camat berada ditempat

Grati tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Telp 0351383011

Email kecpilangkenceng01@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"