Standar Pelayanan Ambulan Dan Mobil Jenazah

  1. Fotocopi Surat Jaminan dan bukti pelayanan rawat inap
  2. Fotocopi surat Elegibilitas Peserta BPJS
  3. Fotokopi Kartu BPS
  4. Fotokopi Kartu tanda Penduduk
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi surat rujukkan dokter dan surat Elegibilitas rujukkan (untuk pasien rujuk tingkat lanjut)

  1. A. Untuk Mobil Jenazah (peserta BPJS Kelas 3) 1. Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah menghubungi Instalasi Ambulance dan kamar Jenzah, ika ada keluarga yang memerlukan mobil jenazah. 2. Pengemudi membawa mobil jenazah Ke Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah 3. Petugas Administrasi mengecek kelengkapan berkas Jenazah dan membuat Sural Perintah Jalan (SPT) kemudian Pengemudi Mobil Jenazah menerima Surat Perintah Jalan (SPT) dan uang BBM, untuk selanjutnya melakukan serah terima jenazah dengan petugas Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah 4. Pengemudi siap mengantar Jenazah ke alamat tujuan
  2. B. Untuk Pasien / Jenazah yang menggunakan Biaya Umum 1. Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah menghubungi? Instalasi Ambulance dan kamar Jenzah, jika ada keluarga yang memerlukan Ambulance/Mobil Jenazah 2. Petugas Administrasi menginformasikan rincian biaya yang akan dibebankan kepada keluarga pasien/jenazah, kemudian petugas memasukan data ke system biling untuk selanjutnya keluarga bersama petugas administrasi membawa rincian bilingan ke untuk membayar biaya kasir 24 jam Ambulance/Mobil Jenazah 3. Setelah menerima kwintansi pemabayaran keluarga dan petugas kembali ke Instalasi Ambulance dan Mobil Jenazah. petugas administrasi membuat Surat Perintah Jalan (SPT) kemudian pengemudi Ambulance/Mobil Jenazah menerima Surat Perintah Jalan (SPT) dan uang BBM 4. Pengernudi siap mengantar pasien/ Jenazzah ke alamat tujuan
  3. C. Untuk Pasien Rujuk Tingkat Lanjut 1. Petugas Rawat Inap menginformasikan jika ada pasien yang akan di ruuk ke tingkat laniut 2. Petugas rawat mendampingi keluarga datang ke Instalasi Ambulance dan Mobil Jenazah dengan membawa berkas administrasi mengecek berkas kemudian petugas kelengkapan berkas pasien tersebut jika berkas sudah lengkap petugas membuat surat perintah jalan (SPT). 3. Petugas administrasi meminta biaya perjalanan ke bagian anggaran 4. Jika semua kelengkapan sudah siap. Ambulance siap mengantar pasien rujuk ke tingkat

lanjut 15 menit

Mengacu pada Pengab Nomor 6 Talun 2019 tentang Tarif Pelayanan Keschatan di RSUD Dr H Abdul Moeloek

Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan Dan Mobil Jenazah"