Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Pariwisata

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. 3. Surat Permohonan dari pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat
  4. 4. Foto Copy Ijin Gangguan / HO

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum
  2. 2. dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  3. 3. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  4. 4. Pembuatan Surat Izin Usaha Pariwisata
  5. 5. Penelitian Surat Izin Usaha Pariwisata, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  6. 6. Pengajuan tanda tangan Surat Izin Usaha Pariwisata kepada Camat
  7. 7. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Izin Usaha Pariwisata
  8. 8. Surat Izin Usaha Pariwisata diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  9. 9. Penyerahan Surat Izin Usaha Pariwisata kepada Pemohon

Bila dalam waktu 10 (sepuluh) menit surat keterangan tidak selesai, maka pemohon akan dihubungi oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Pariwisata

1. Kotak Pengaduan

2. Datang langsung kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Permohonan Izin Usaha Pariwisata"