Penanggulangan Bencana

  1. Kejadian bencana
  2. Penugasan Tim Reaksi Cepat Provinsi
  3. Koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kota
  4. Laporan Tim Reaksi Cepat Provinsi
  5. Rapat Koordinasi dengan Instansi dan lembaga terkait
  6. Status Darurat Bencana dan Sistem Komando Penaganan Darurat
  7. Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana.
  8. Pelaksanaan Hasil Operasi Tanggap Darurat Bencana

  1. Adanya Laporan Kejadian Bencana;
  2. Menugaskan .Tim Reaksi Cepat Provinsi untuk melakukan kajian atas bencana;
  3. Berkoordinasi dengan BPBD Kab/Kota tentang informasi dari bencana dan kemampuan SDA;
  4. Menindaklanjuti Hasil Laporan dari TRC dan melaporkan kembali kepada pimpinan untuk diadakan rapat;
  5. Rapat Koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan hasil investigasi TRC dan melaporkan ke Gubernur;
  6. Menetapkan Status Darurat dan Pemberlakuan Sistem Komando Penanganan Darurat;
  7. Pemberlakuan Komando Penanganan Darurat Mobilisasi Sumber Daya Sektor Manusia; Peralatan dan Logistik serta menunjuk Komando tanggap Darurat (Incident Commander);
  8. Merencanakan operasi penganganan darurat bencana dengan melakukan koordinasi dan komando serta mengaktifkan Pusdalops dan Posko Tanggap Darurat untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat dan efesien dan efektif;
  9. Pelaksanaan Hasil rencana Operasi Tanggap Darurat Bencana.

24 jam dalam 7 hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung;
  • Kotak saran / pengaduan;
  • Surat ; dengan ditujukan kepada :

Kepala BPBD Provinsi Kaalimantan Barat

Jalan Adisucipto Km 3,5 No. 50 Pontianak

Tlp. (0561) 744219.

  1. Petugas penerima / pengelola pengaduan :
  • Kasi Kedaruratan ;
  • Lokasi : Ruang Kedaruratan dan Logistik  BPBD Provinsi Kalbar.
  1. Jangka waktu pengaduan :
  • 30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan);
  • 1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut);
  • Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengaduan (Kasi Kedaruratan) diruang Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menjelaskan hal yang akan diadukan. Petugas pengelola pengaduan dan dapat langsung menangani masalah yang diadukan serta langsung menjawabnya;
  • Apabila petugas pengaduan (Kasi Kedaruratan) tidak dapat menangani permasalahan tersebut, petugas pengaduan akan mengkorfirmasi ke atasan langsung ( Kabid Kedaruratan dan Logistik);
  • Kabid Kedaruratan dan Logistik mempelajari dan menangani pengaduan (yang tidak dapat ditangani oleh petugas pengaduan), kemudian menginformasikan kembali ke petugas pengaduan untuk dijelaskan kepada tamu/pengunjung yang menyampaikan pengaduan;
  • Petugas pengaduan menyampaikan penjelasan dari Kabid Kedaruratan dan Logistik kepada tamu/pengunjung mengenai pengaduan tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online