Surat PENGANTAR ADMINISTRASI UMUM

  1. 1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2lembar & menunjukkan Aslinya
  3. 3. Data yang di mohonkan

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. 3. Pembuatan surat pengantar / Keterangan AdministrasiUmum
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. 5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. 7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. 8. Penyerahan kepada Pemohon serta Penjelasan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Administrasi Umum

SMS 1708

Web.pelutan.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat PENGANTAR ADMINISTRASI UMUM"

Pelaksana

yahya

admin