Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. 2. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. Menerima Berkas Pengaduan
  2. Verifikasi berkas
  3. memberi paraf
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas pengaduan

  1. Pengadu memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak pengaduan yang telah disediakan
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas pengadu
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

-

Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :Kotak Pengaduan

Alamat : Jl. Raya Pamekasan-Sumenep No. 56

Telp : (0324) 326313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik"