Pelayanan PPID Diskominfo

No. SK: 09/DISKOMINFO/2022

  1. Membawa Kartu Identitas seperti : KTP atau lainnya
  2. mengisi buku tamu dan memasukkan bukti kepuasan pelayanan

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari Bidang Informasi Publik

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik di Lingkungan Diskominfo Prov. Kalbar

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3) WA : 089699305225

4) Telepon : (0561) 8173627

5) Email : diskominfo@kalbarprov.go.id

6) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

7)  Kontak Kami : https://diskominfo.kalbarprov.go.id/contact/

8)  Media sosial :

-  Instagram  https://www.instagram.com/diskominfo.kalbar/

-  Facebook https://www.facebook.com/Diskominfoprovkalbar/

-  Twitter https://twitter.com/kominfokalbar

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

2)    Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.kalbarprov.go.id