No. SK: 09/DISKOMINFO/2022
Dalam 3 hari kerja, laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Dalam 5 hari kerja, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
Pelapor dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3. WA : 089699305225
4. Telepon : (0561) 8173627
5. Email : diskominfo@kalbarprov.go.id
6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
7. Kontak Kami : https://diskominfo.kalbarprov.go.id/contact/
8. Media sosial :
- Instagram https://www.instagram.com/diskominfo.kalbar/
- Facebook https://www.facebook.com/Diskominfoprovkalbar/
- Twitter https://twitter.com/kominfokalbar
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store