Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 09/DISKOMINFO/2022

  1. Dokumen/berkas pendukung
  2. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke desk petugas pelayanan informasi
  2. Menyampaikan pengaduan, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas
  3. Menerima informasi dari petugas
  4. Menerima layanan pengaduan

Dalam 3 hari kerja, laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

Dalam 5 hari kerja, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.

Pelapor dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari kerja.

 

Tidak dipungut biaya

Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3.  WA : 089699305225

4.  Telepon : (0561) 8173627

5.  Email : diskominfo@kalbarprov.go.id

6.  Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

7.  Kontak Kami : https://diskominfo.kalbarprov.go.id/contact/

8.  Media sosial :

-   Instagram  https://www.instagram.com/diskominfo.kalbar/

-   Facebook https://www.facebook.com/Diskominfoprovkalbar/

-   Twitter https://twitter.com/kominfokalbar


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

2)    Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online