Pemberian bantuan tanggap darurat

  1. 1. Pemohon melaporkan kejadian bencana yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pemalang dengan melampirkan berkas : a. Waktu dan tempat kejadian bencana; b. Kronologi Kejadian; c. Data korban bencana; d. Jumlah pengungsi; e. Foto kejadian.

  1. 1. Pemohon melaporkan kejadian bencana baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang;
  2. 2. Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang melakukan analisis kebutuhan bantuan sesuai ketentuan;
  3. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang memberikan bantuan tanggap darurat langsung kepada korban bencana

Jangka waktu penyelesaian Pemberian Bantuan Tanggap Darurat 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya / gratis

Pemberian Bantuan Tanggap Darurat

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas PUSDALOPS (Pusat Pengendali Operasi) PB

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu kontak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Twitter   : @bpbdpemalang

Email: pusdalopsbpbdpemalang@gmail.com

Telp./ SMS/ WA : (0284) 323029 / 081548044646

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store