Pelayanan Pembuatan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK dan KTP-el Orang Tua

  1. Memberikan nomor antrian manual menuju ke customer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses pengimputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf Akta
  5. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta oleh Kasi
  6. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta oleh Kabid
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Pengesahan Anak yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan dokumen Aktakepada pemohon
  10. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan akta

Minimal 1 Jam maksimal 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

1.Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157 2.Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store