1. Waktu pelaksanaan selama 4 hari;
2. Waktu pelaksanaan untuk kegiatan Padat Karya selama 20 hari.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Penempatan Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store