Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Lintas Kab/Kota

  1. Surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan
  2. Surat Pernyataan bahwa naskah PP sudah mendapat saran dan pertimbangan dari wakil pekerja pada setiap unit/bagian
  3. Surat Pernyataan bahwa perusahaan belum mempunyai Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Surat Keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah mengikutkan pekerja pada program BPJS
  5. Menunjukkan Struktur Skala Upah
  6. Naskah Peraturan Perusahaan (PP) sebanyak 3 eksemplar
  7. Lampiran nama dan alamat cabang perusahaan dan jumlah tenaga kerja
  8. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. Surat permohonan pengesahan PP dari perusahaan dilengkapi persyaratan dan naskah PP 3 eksemplar
  2. Surat permohonan, kelengkapan persyaratan diteliti, naskah PP dikoreksi
  3. Hasil koreksi diterima atau ada perbaikan

Jangka waktu Penyelesaian maksimal 6 (enam) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Bidang HI dan Jamsos Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Lintas Kab/Kota"