Pelayanan Pembuatan Akta Pengangkatan Anak

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. KK dan KTP-el Orang Tua Angkat
  4. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Tua Angkat Orang Asing

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf akta
  5. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta Pengangkatan Anak oleh Kasi
  6. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta Pengangkatan Anak oleh Kabid
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Pengangkatan Anak yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan dokumen Akta Pengangkatan Anak kepada pemohon
  10. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan akta

Minimal 1 Jam maksimal 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2. Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store