Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis apabila meninggal di RS/Puskesma
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Keterangan Penguburan diketahui oleh Desa/Kelurahan
  4. Asli KK dan KTP-el yang meninggal
  5. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (Kalau Ada)
  6. Foto Copy KTP-el pelapor
  7. Foto Copy KTP-el 2 orang saksi

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf akta
  5. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta Kematian oleh Kasi
  6. Memverifikasi dan memaraf dokumen Akta Kematian oleh Kabid
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Kematian yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan dokumen Akta Kematian kepada pemohon
  10. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan Akta Kematian

Minimal 1 Jam maksimal 24 Jam

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

1.Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157 2.Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store