Pelayanan Pembuatan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. KK dan KTP-el Orang Tua
  5. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Tua Angkat Orang Asing

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf akta
  5. Melakukan pencetakan akta berdasarkan Draf yang telah ditandatangani oleh pemohon
  6. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  7. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Pengakuan anak yang telah mendapat Persetujuan
  8. Menyerahkan dokumen Akta Pengakuan anak kepada pemohon
  9. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan akta

Minimal 1 Jam maksimal 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengakuan Anak

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.  Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store