Pelayanan E-KTP Baru

  1. fotocopy KK
  2. surat pengantar RT/RW
  3. pas foto terbaru

  1. membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. petugas memverifikasi berkas
  3. petugas mencetak kartu

1 jam untuk proses verifikasi berkas

30 menit untuk mencetak kartu

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

penanganan pengaduan dapat disampaikan ke nomor telepon 087654321

atau

email ke testing@gmail.com

atau

dapat melaporkan ke website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"