Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp.6.000,-
  5. Untuk persyaratan KTP dan KKL yang berfotocopy Wajib melampirkan/Menunjukkan Asli atau ddilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah selama 1 Jam 5 Menit

Biaya/tarif Pelayanan Surat Keterangan Menikah adalah Rp.0,- (Gratis/tidak dipungut biaya)

Surat Keterangan Belum Menikah

CONTACT PENGADUAN KELURAHAN BENUAMELAYUDARAT JL.Dr.SETIABUDI NO.5 PONTIANAK

CALL SENTER : 0561 8181771

EMAIL: benuamelayudarat@pontianakkota.go.id

website: lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"