Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawianan
  2. Surat Keteranagn telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta
  3. KTP El Suami Istri
  4. Fas photo suami istri
  5. Kutipan akta kelahiran suami istri

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  5. Melakukan pencetakan akta berdasarkan Draf yang telah ditandatangani oleh pemohon
  6. Melakukan pencetakan akta berdasarkan Draf yang telah ditandatangani oleh pemohon
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Akta Perkawinan yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan akta kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157

2.  Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store