Standar Pelayanan Instalasi Intensif Terpadu

  1. Pasien darI IGD / Ruang Perawatan / Kamar Operasi BPJS, Jamkesda, Jamsostek , Umum : Pasien dengan indikasi masuk INSTALASI INTENSIF TERPADU sesuai dengan kriteria yang ditentukan .

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/Rawat Inap berkonsultasi dengan dokter Sp.An(KIC) untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan Instalasi Intensif Terpadu (ICU/ICCU/PICU).
  2. Dokter Sp.AN (KIC) memberikan persetujuan masuk atau tidak nya pasien ke Instalasi Intensif Terpadu (ICU/ICCU/PICU) berdasarkan penilaian keseluruhan Aspek Prioritas Pasien. Aspek prioritas pasien meliputi : Prioritas 1 Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan titrasi . pasien butuh dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu supportif organ dan pengobatan kontinyu lainnya. Prioritas 2 Pasien memerlukan pelayanan pemantauan canggih di Instalasi Intensif Terpadu dan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh fatal. Sebab berisiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera Prioritas 3 Pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasari atau kombinasi kemungkinan sembu atau manfaat terapi di Instalasi Intensif Terpadu pada golongan ini sangat kecil.
  3. Pengecualian : Jenis peasin berikut ini umumnya tidak mempunyai kriteria yang sesuai untuk masuk Instalasi Intensif Terpadu dan hanya dapat masuk dengan pertimbangan seperti pada keadaan luar biasa tetapi tetap persetuan dokter Sp.AN (KIC)
  4. Setelah pasien masuk Instalasi Intensif Terpadu, dokter Sp.An.KIC yang akan memberikan penangan pasien selanjutnya dengan berkolaborasi dengan DPJP sebelumnya.
  5. Bahwa semua pasien yang masuk Instalasi Intensif Terpadu merupakan pasien dibawah DPJP utama Sp.An. KIC .
  6. Jika kondisi memungkinakan pasien untuk Pulang / pindah rawat inap di bangsal / Rujuk ke Rumah Sakit yang lebih Tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus admintrasi dengan perawat/ petugas Adminitrasi di Instalasi Intensif Terpadu. Pengurusan adminitrasi meliputi : a. Pasien Pulang : Pasien yang dapat keluar dari Instalasi Intensif Terpadu hanya pasien: - Pasien meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri (APS) b. Pasien Rawat Inap di Bangsal : Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu - Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. - Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada - Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif c. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi : Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya
  7. Jika tempat tersedia perawat ruang Instalasi Intensif Terpadu mempersiapkan tempat dan alat sesuai dengan kebutuhan monitoring dan tindakan pasien .

Sesuai kebutuhan pasien

Mengacu pada  :

  1. Peraturan Daerah No.1 Th.2011
  2. Peraturan Gubernur No.6 Th. 2019

SK. Direktur No.180 / 10.H/VII.02/7.2/V/2019

1. Akomodasi rawat INSTALASI INTENSIF TERPADU 2. Visit Dokter / Konsultasi 3. Asuhan keperawatan intensif Care 4. Tindakan kolaborasi a. Pelayanan resusitasi jantung paru, b. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, c. Pelayanan terapi Oksigen, d. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik 5. Tindakan keperawatan a. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus b. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral c. Pelayanan fisioterapi dada.

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Intensif Terpadu"