Layanan Respon Kasus

  1. a. Laporan dari Desa ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial KBPP yang berisi Identifikasi Awal, meliputi identitas calon klien, kondisi yang dialami dan permasalahan yang dialami. (dilengkapi dengan FC KK, jika ada);
  2. b. Foto Calon Klien atau Kejadian sebagai Data Pendukung

  1. a. Menyerahkan persyaratan kepada Seksi Rehabilitasi Sosial;
  2. b. Seksi Rehabilitasi Sosial menindaklanjuti laporan yang masuk;
  3. c. Seksi Rehabilitasi Sosial membuat rencana intervensi;
  4. d. Melaksanakan intervensi dengan stake holder terkait.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pendampingan, Konferensi Kasus

Bidang Sosial

Dinsos KB PP

Jln. Gatot Subroto  No. 37 Telp. / Fax. (0284) 321193 Pemalang 52301

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Respon Kasus"