Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
  3. Mengisi formulir
  4. Asli Kartu Keluarga
  5. KTP (bagi yang wajib KTP)

  1. Menerima nomor antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses penginputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan penginputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf akta
  5. Memverifikasi dan memaraf dokumen akta
  6. Memaraf dan memverifikasi akta
  7. Menyetujui Tanda Tangan Elektrik (TTE)
  8. Melakukan pencetakan akte yang telah mendapat persetujuan
  9. Menyerahkan akta kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Kelahiran karena perubahan nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store