Pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. 1. Foto Copy Kartu identitas diri pelapor dan korban (KTP/ KK/ SIM/ Kutipan Akta Kelahiran/ Surat kenal Lahir/ Ijazah)
  2. 2. Mengisi Buku Tamu

  1. 1. Pelapor dan/atau Korban datang/via call center ke Unit Layanan Pengaduan
  2. 2. Diterima oleh petugas layana pengaduan dan mengisi buku tamu
  3. 3. Petugas melakukan prose screening untuk laporan termasuk kasus KTPA/ Non KTPA
  4. 4. Apabila termasuk kasus KTPA selanjutnya dilakukan proses wawancara oleh petugas pengaduan untuk proses identifikasi kasus dan need assessment
  5. 5. Selanjutnya apabila diperlukan dilakukan proses konseling dasar untuk menentukan proses penanganan lebih lanjut atau selesai
  6. 6. Dalam hal kasus memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dilakukan proses rujukan ke jenis layanan yang diperlukan dengan/tanpa pendampingan petugas.
  7. 7. Dalam hal laporan berasal dari rujukan unit layanan lain, maka petugas layanan pengaduan melakukan proses penjangkauan/ home visit untuk identifikasi kasus dan need assessment

  • Proses layanan pengaduan langsung maksimal 1 (satu) hari
  • Proses respon pengaduan tidak langsung maksimal 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

1. Layanan Pengaduan di PPT Jayandu Widuri a. Hasil Screening Kasus (KTPA / Non KTPA) b. Hasil Konseling/ Mediasi (Surat Pernyataan, Berita Acara, Rekomendasi c. Rujukan ke Unit Layanan lain d. Layanan Pendampingan 2. Layanan PPT Jayandu Widuri a. Layanan Pengaduan b. Layanan Medis dan Medico Legal c. Layanan Rehabilitasi Sosial d. Layanan Bimbingan Rohani e. Layanan Penegakan Hukum f. Layanan Bantuan Hukum g. Layanan Pemulangan h. Layanan Reintegrasi Sosial

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Email      : pptjayanduwiduri.gmail. com

SMS/WA : 087 777 552 555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak"