Surat Pengantar Administrasi Umum

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP/KK jumlah 2 lembar dan menunjukan aslinya
  3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tapi sudah / pernah kawin
  4. Fotocopy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang di alami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesui persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas ,jika memenuhi syarat diproses,jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. Pembuatan Surat Pengantar/keterangan Administrasi umum
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tandatangan Surat Pengantar kepada lurah
  6. Pemberian nomor,tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku regester dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Administrasi Umum

sms center1708

email: kelurahanbojongbata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Administrasi Umum"