Izin Reklame

No. SK: 800/2175/029/2021

  1. Salinan KTP/Identitas lain yang sah
  2. Salinan KTP/Identitas lain yang sah
  3. Rekomendasi dari DPU Bina Marga yang akan dipasang ditepi jalan protokol/ jalan raya
  4. Rekomendasi dari Kepala kantor/ pemilik bangunan,apabila dipasang dihalaman kantor Pemerintah/ bangunan milik perseorangan
  5. Untuk reklame spanduk/ selebaran harus mendapat pengesahan/ disporporasi dari DPMPTSP
  6. Bukti pembayaran pajak reklame

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  3. Petugas DPMPTSP merneriksa kelengkapan dan kebenaran berkas dokumen permohonan
  4. Tim melakukan pemeriksaan lokasi
  5. BAP dan Rekomendasi rekomendasi teknis Dinas terkait
  6. Proses dan penetapan SK/Izin
  7. Petugas menyerahkan SK/Izin kepada pemohon

3 Hari kerja

Struktur Biaya/ Pajak Reklame Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Izin Reklame

No. Telp. : (0271) 892348,
SMS Center : 082220017272, Email : dpmptsp@sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"