Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Perizinan yang dimiliki (Foto copy PPM/IP/Izin Investasi/ ip Perluasan/ Izin Usaha dan Perubahannya bila ada)
  2. Keterangan Rencana Penanaman Modal : Untuk Industri berupa Diagram alir Produksi dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantukan jenis bahan baku; Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; Rekomendasi dari instansi Pemerintah apabila disyaratkan; Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri, melampirkan rekapitulasi kapasitas produksi.
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Laporan terakhir (Untuk Permohonan yang sebelumnya telah memiliki izin.
  4. Hasil Pemeriksaan Lapangan apabila diperlukan
  5. Surat Kuasa apabila permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
  6. Apabila terjadi perubahan rencana penanaman Modal, ditambah dengan : Kesepakatan para pemegang saham dalam Perseroan yang dituangkan dalam bentuk : Foto Copy Risalah rapat umum pemegang saham; atau Foto Copy pernyataan keputusan rapat/berita acara rapat dalam bentuk Akta Notaris - Bukti dari Pemegang Saham yang baru
  7. Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, ditambah dengan : Foto Copy pernyataan keputusan rapat/berita acara rapat dalam bentuk Akta Notaris; Bukti Pemesanan data isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterim oleh Kementrian Hukum dan HAM
  8. Apabila terjadi Perubahan NPWP, ditambah dengan NPWP yang baru.
  9. Apabila terjadi perubahan alamat perusahaan dan/atau lokasi proyek, ditambah dengan : Surat Keterangan Domisili; Perjanjian Sewa Menyewa; Dokumen Pendukung lainnya
  10. Apabila terjadi perubahan bidang usaha dan jenis produksi, ditambah dengan : Untuk Industri, berupa alir produksi berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; Untuk sektor Jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkait.
  11. Apabila terjadi perubahan nilai investasi, luas tanah atau tenaga kerja, ditambah dengan : Alasan detail dan jelas mengenai peruabahan dari pimpinan perusahaan; Dokumen Pendukung lainnya.
  12. Apabila terjadi perpanjangan masa berlaku, ditambah dengan : Bukti progres kegiatan yang dilakukan selama ini; Alasan detail dan jelas mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek dari pimpinan perusahaan; Hasil Pemeriksaan lapangan bila diperlukan; Dokumen pendukung lainnya; Foto copy KTP Pemohon; Map Hijau.
  13. Form Permohonan ditanda tangani diatas meterai cukup oleh direksi perusahaan

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Pendaftaran Penanaman Modal meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Pendaftaran Penanaman Modal, menginput pada Komputer
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Pendataran Penanaman Modal dan mencetak Konsep Produk Izin
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam hal terjadi Perubahan

Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.

Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal"