Rekomendasi izin gangguan kecil

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan bermaterai
  3. Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku
  4. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  5. Surat Pernyataan Tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya menyewa tanah
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan
  7. Foto copy NPWP
  8. Dokumen lingkungan (SPPL,UKL-UPL, AMDAL)
  9. Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu
  10. Foto copy IMB
  11. Bukti lunas PBB tahun terakhir
  12. Surat persetujuan tetangga
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Penerbitan Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil ? 100 m ke Kecamatan
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar Rekomendasi HO kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar Rekomendasi HO
  7. Surat Pengantar Rekomendasi HO diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Izin Gangguan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin gangguan kecil "