Pelayanan Pengembalian Bahan Pustaka

  1. Untuk anggota perpustakaan wajib menunjukkan Kartu Anggota
  2. Untuk masyarakat umum wajib meninggalkan KTP untuk peminjaman buku

  1. Peminjamn menyerahkan Buku yang dipinjam + kartu anggota ke petugas layanan
  2. Petugas mengecek kondisi buku dan mengentry data pengembalian ke sistem
  3. Petugas menyerahkan slip pemgembalian dan kartu anggota ke peminjam

Layanan pengembalian dibuka Senin - Minggu pada jam kerja pukul 07.30-15.00

Batas waktu peminjaman buku selama 1 minggu terhitung mulai tanggal pinjam

Biaya jasa pelayanan Rp.0 pada dasarnya dibebankan pada anggaran rutin Disarpus Kebumen sehingga kepada pengguna layanan tidak dipungut biaya atau gratis.

Sirkulasi Buku

Pengaduan, saran, dan masukan, permohonan informasi dengan cara :
1. Menemui langsung Kepala Seksi Layanan dan Pengembangan Koleksi
2. Memasukkan materi aduan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Layanan Disarpus Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jln. Veteran No 24 Kebumen
3. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui website perpusda.kebumenkab.go.id / perpusardakebumen.blogspot.com  atau melalui email perpusardakebumen@yahoo.co.id
4. Melalui akun media sosial FB : Disarpus Kebumen; Twitter : @disarpuskebumen; Instagram : Disarpus Kebumen
5. Atau via telp (0287)-385662/384933 dan CS Mobile 082220771799

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Bahan Pustaka"