Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Tanda Pelunasan Pembayaran PBB
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
  6. Pas Foto 3X4 = 1 2X3 = 1

  1. Pemohon Membawa Berkas lengkap
  2. Pemeriksaan Berkas di lakukan oleh petugas - bila berkas sudah lengkap, langsung dilayani petugas - bila berkas tidak lengkap akan di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. verifikasi/cek lapangan bila diperlukan
  4. Penerbitan ijin rekomendasi
  5. koreksi dan tanda tangan/paraf
  6. Tanda Tangan Camat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Blangko KTP untuk Pembuatan KTP-el Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"