Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy buku nikah 2 lembar
  3. Fotocopy surat kelahiran/akte kelahiran 2 lembar untuk penambahan anak
  4. Fotocopy ijazah 2 lembar
  5. Surat pindah dari daerah asal bagi pendatang
  6. Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK yang hilang

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap -------> Pengetikan --------> Penandatanganan --------> Penomoran ---------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kadang ada hambatan karena gangguan teknis,  :

1. Pemadaman listrik oleh PLN karena Kelurahan Kebondalem tidak punya genset

    penambahan waktu penyelesaian pelayanan menyesuaikan PLN/listrik nyala

2. Komputer/Printer rusak mendadak/kehabisan tinta print ( waktu penyelesaian          pelayanan ditambah 10 menit )

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga ( F. 02 )

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987

      3. Kotak pengaduan

     4. Halo Bupati 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga"