Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada). Pasien BPJS : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi
  2. Pasien BPJS : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi)

  1. Pasien rawat inap berasal dari poliklinik atau IGD
  2. Pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas melakukan serah terima pasien
  5. Pasien ditempatkan diruang perawatan
  6. Petugas dan dokter DPJP melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. Perencanaan pasien pulang/dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan kedalam SIMRS

Sesuai Kasus Pasien

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs

Pelayanan Rawat Inap Pasien

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"