Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. salinan penetapan pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon/ Pelapor atau yang dikuasakan datang ke Unit Pelayanan dengan membawa Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Pemohon/ Pelapor mengisi Formulir Pelaporan
  3. Pemohon/ Pelapor mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas
  4. Petugas memverifikasi Pelaporan dan Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas merekam/ menginput data ke dalam database SIAK
  6. Petugas mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan dan RegisterAkta untuk dipastikan kebenarannya oleh Pemohon/Pelapor
  7. Pemohon/ Pelapor memastikan kebenaran data yang diinput petugas
  8. Petugas memberikan tanda bukti untuk Pengambilan Dokumen
  9. Pejabat Memverifikasi dan Memberikan Paraf Catatan Pinggir pada Kutipan dan RegisterAkta
  10. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Catatan Pinggir pada Kutipan dan RegisterAkta
  11. Petugas Memilah Kutipan, Register dan Berkas Pelaporan Dokumen yang akan diarsipkan
  12. Petugas Mengarsipkan Dokumen Persyaratan
  13. Petugas menerima tanda bukti pengambilan
  14. Pemohon/ Pelapor menandatangani Register pengambilan
  15. Petugas menyerahkan Kutipan Akta

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak "