Ketidaksesuaian waktu penyelesaian pelayanan kadang mengalami hambatan karena faktor teknis, antara lain :
1. Listrik padam, waktu penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala
2. Komputer/Printer rusak/kehabisan tinta
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru ( F-5.03 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store