Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2 lembar fotocopy KK
  3. Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah

  1. Pengajuan permohonan, pemohon membawa : - Surat Pengantar RT/RW - Kelengkapan persyaratan lainnya
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan validasi : - Tidak lengkap, pemohon melengkapi persyaratan - Lengkap --------> Pengetikan --------> Penandatanganan --------> Penomoran --------> Cap/Stempel
  3. Petugas menyerahkan dokumen/surat keterangan/surat pengantar kepada pemohon
  4. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan/instansi terkait

Ketidaksesuaian waktu penyelesaian pelayanan kadang mengalami hambatan karena faktor teknis, antara lain :

1. Listrik padam, waktu penyelesaian pelayanan menunggu listrik nyala

2. Komputer/Printer rusak/kehabisan tinta

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru ( F-5.03 )

  1. Masyarakat datang langsung ke Kantor Kelurahan Kebondalem, Jl. Serayu No. 71 Kebondalem
  2. SMS/WA  :  085218017773/085951223987
  3. Kotak Pengaduan
  4. Halo Bupati 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP-EL Baru"