Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

No. SK: 36/DUKCAPIL/XI/2021

  1. Surat Pengantar Dari Kelurahan/Desa
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Surat Nikah Bagi yang memiliki
  4. Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki

  1. Memberikan no antrian manual menuju ke Coustumer service
  2. Melakukan verifikasi berkas pemohon berdasarkan kelengkapan berkas sesuai persyaratan untuk selanjutnya mendapatkan nomor antrian
  3. Melakukan proses pengimputan data pemohon sesuai antrian untuk mendapatkan lembar penerimaan berkas dan memberikan lembar verifikasi pada berkas pemohon
  4. Melakukan pengimputan data pemohon sesuai pengurusan dokumen pemohon untuk selanjutnya menerbitkan Draf KK
  5. Memverifikasi dan memaraf dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  6. Memverifikasi dan memaraf dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  7. Persetujuan Tanda Tangan Electrik (TTE)
  8. Melakukan Pencetakan dukumen Kartu Keluarga (KK) yang telah mendapat Persetujuan
  9. Menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada pemohon
  10. Menerima dan mengarsipkan berkas pengajuan Kartu keluarga

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui telpn/sms di contact person 082189492157 

2.Pengaduan dapat dilakukan melalui email dukcapilsoppengkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store