Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. 3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. 4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 2 lembar
  5. 5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan pindah
  6. 6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. 3. Pembuatan surat pengantar/formulir isian data penerbitan pengantar pindah
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. 5. Penelitian Surat Pengantar di bubuhi paraf

Surat Pengantar diterima selambatnya-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah permohonan diajukan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

1. Kotak Pengaduan

2. Masyarakat datang langsung kekantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah"