Pemanfaatan Barang Milik Daerah

  1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Pemalang
  2. Foto Copy KTP jumlah 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa kepada Bupati Pemalang cq Sekda
  2. Bupati Pemalang memberikan disposisi/petunjuk kepada Kepala BPKAD
  3. BPKAD beserta Tim Sewa BMD mengadakan rapat untuk membahas permohonan sewa dimaksud
  4. Hasil rapat Tim Sewa dituangkan dalam Nota Dinas kepada Bupati Pemalang untuk mendapatkan disposisi/petunjuk
  5. Apabila disetujui maka, akan ditindaklanjuti proses administrasi sampai dengan dikeluarkannya surat persetujuan sewa
  6. Apabila tidak setujui maka, pemohon akan dibertahukan secara resmi oleh Kepala BPKAD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Sewa

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telepon.

Website   : bpkad.pemalangkab.go.id

Email     : bpkadkabpemalang@gmail.com

Telepon   : 0284 - 321 019  Fax. : 0284 321 287

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Barang Milik Daerah"