Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga
  2. 2. Jenazah adalah seseorang yang sudah mati. Seseorang dinyatakan mati bila berhentinya secara permanen tanpa bisa pulih lagi semua hal berikut : a. fungsi batang otak b. fungsi sistem pernafasan dan paru-paru secara spontan c. fungsi sistem peredaran darah dan jantung secara spontan

  1. 1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah
  2. 2. Petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah
  3. 3. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan-pelayananyang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah
  4. 4. Keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. 5. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah
  6. 6. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah
  7. 7. Setelah selesai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan
  8. 8. Setelah jenazah siap diserahkan ke keluarga petugas jaga memasukkan biaya tindakan ke dalam billing sistem entry data tagihan tindakan dan meminta keluarga jenazah untuk membayar biaya tindakan kekasir rumah sakit.
  9. A. Pemulasaraan Jenazah Muslim 1. Petugas memakai APD sesuai kebutuhan 2. Jenazah laki-laki hanya dimandikan oleh petugas laki-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam dalam keadaan darurat 3. Jenazah diletakkan di meja memandikan jenazah dengan tetap emmeperhatikan menjaga aurat 4. Petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan. 5. Petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimnya orang berwudhu 6. Jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggota tubuh bagian kanan, kemudiaan anggota tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh 7. Seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih 8. Setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk 9. Jenazah dipindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan kainkafan untuk selanjutnya jenazah dikafani dan diikat sesuai kebutuhan
  10. B. Pemulasaraan jenazah Nasrani 1. SDA tanpa point 5 2. Point 9 kain kafan diganti dengan mengenakan pakaian
  11. C. Pemulasaraan jenazah Hindu, Budha dan penganut kepercayaan lain 1. Sama dengan tata cara pemulasaraan jenazah muslim hanya point 5 tidak perlu dilakukan.

2 jam setelah pasien meninggal

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

Pemulasaran Jenazah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"