Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Print Out Data ID BDT

  1. Pengumpulan berkas dan menunggu antrian panggilan
  2. Pengecekan berkas, apabila belum mempunyai Print Out ID BDT bisa di Cek dan Printkan terlebih dahulu di Data Id BDT, apabila sudah komplit di agenda di buku pelayanan
  3. Dibuat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu dan Ditanda tangani oleh Pejabat Kelurahan beserta Stample Kelurahan
  4. Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

surat pengantar sktm

Web Lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"