Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Registrasi
  2. Kartu jaminan kesehatan jika ada
  3. Surat rujukan jika pasien rujukan

  1. 1. Petugas pendaftaran mendaftar pasien 2. Dokter/perawat/bidan menerima pasien diruang penerimaan pasien 3. Dokter melakukan persiapan pemeriksaan meliputi : • Persiapan pasien • Persiapan alat • Dokter melakukan cuci tangan • Dokter memakai APD 4. Dokter melakukan pemeriksaan pasien meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien 5. Dokter melakukan analisis hasil pemeriksaan bila diperlukan melakukan konsultasi dokter spesialis 6. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang diagnose 7. Dokter menentukan diagnose sementara 8. Dokter menentukan pengobatan dan tindakan medis pada pasien 9. Dokter melakukan observasi dan evakuasi hasil pengobatan atau tindakan
  2. KONSULTASI DOKTER SPESIALIS DI IGD A. DOKTER IGD 1. Membuat permohonan konsul dengan format konsul 2. Menginformasikan secara tertulis data-data pasien yang dikonsulkan 3. Melampirkan hasil pemeriksaan diagnostik yang sudah dinilai 4. Menyalin instruksi/advis yang telah diberikan oleh dokter konsultan
  3. B. DOKTER KONSULTAN (SPESIALIS) 1. Memeriksa pasien di IGD memberikan saran therapy, tindakan, serta konsultasi dengan spesialis lain yang terkait dengan kasus pasien 2. Melakukan tindakan medis spesialistik sesuai kompetensi 3. Menuliskan jawaban konsultasi anjuran maupun saran pengobatan dan tindakan pada rekam medis pasien
  4. C. TINDAKAN IGD 1. Dokter/perawat/bidan menyiapkan pasien IGD, menyampaikan maksud, tujuan dan prosedur tindakan 2. Dokter/perawat/bidan menyiapkan alat untuk tindakan 3. Dokter/perawat/bidan mencuci tangan 4. Dokter/perawat/bidan memakai alat pelindung diri 5. Dokter/perawat/bidan melakukan tindakan sesuai prosedur tindakan 6. Dokter/perawat/bidan membereskan alat dan mengecek kembali tidakan yang sudah dilakukan 7. Dokter/perawat/bidan melakukan observasi dan evaluasi 8. Dokter/perawat/bidan melakukan cuci tangan 9. Dokter/perawat/nidan melakukan dokumentasi
  5. 1. Petugas pendaftaran mendaftar pasien 2. Perawat/bidan IGD menerima pasien 3. Perawat/bidan menyiapkan pasien IGD menyampaikan maksud, tujuan dan prosedurbyang akan dilakukan 4. Perawat/bidan melakukan pengkajian kondisi pasien 5. Perawat/bidan IGD menentukan diagnose keperawatan/kebidanan 6. Perawat/bidan IGD menentukan rencana tindakan keperawatan/kebidanan 7. Perawat/bidan IGD mengimplementasikanrencana tindakan keperawatan/kebidanan 8. Perawat/bidan melakukan observasi dan evaluasi

30 menit – 2 jam

Catatan : sesuai kasus pasien, untuk kasus dan kondisi tertentu waktu bisa lebih dari waktu tersebut

Mengacu pada :

Peraturan Gubernur Lampung nomor 6 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan kesehatan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, kelas Utama (VIP, VVIP A dan VVIP B) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Pemeriksaan dokter IGD Konsultasi spesialis IGD Tindakan sederhana Tindakan sedang Tindakan besar Tindakan khusus Asuhan keperawatan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"