30 menit – 2 jam
Catatan : sesuai kasus pasien, untuk kasus dan kondisi tertentu waktu bisa lebih dari waktu tersebut
Mengacu pada :
Peraturan Gubernur Lampung nomor 6 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan kesehatan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, kelas Utama (VIP, VVIP A dan VVIP B) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
Pemeriksaan dokter IGD Konsultasi spesialis IGD Tindakan sederhana Tindakan sedang Tindakan besar Tindakan khusus Asuhan keperawatan
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store