Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

  1. Surat Tugas
  2. Kelengkapan Sarpras
  3. Personil Anggota PolPP

  1. Membawa Surat Tugas
  2. Memiliki KTA
  3. Berpakaian PDL Lengkap
  4. Memberikan teguran Lisan/Tertulis
  5. Eksekusi

Siap siaga 1 x 24 jam

7.500.000/Kegiatan

Penanganan Masalah Ketertiban Umum

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Email  :  satpolpp_prov.ntt@yahoo.com

Kontak Person: Kabid Tibum & Tranmas (Drs.Yohan A.B.Loban,M.Si..)  HP. 081 339 119  654

Melalui SP4N-LAPOR! : melalui sms (ketik) NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708 atau melalui website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat"