Akta Kematian

  1. 1. Surat Kematian dari Desa (F2-29)/RS/RB/Puskesmas/Paramedis
  2. 2. KTP dan KK Orang yang Meninggal
  3. 3. FotocopyKTP Pemohon
  4. 4. FotocopyKTP 2 Orang saksi
  5. 5. Penetapan pengadilan (kematian yang tidakditemukanjenazahnya/sudahtidakada di database kependudukan)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugasmeneliti dan memverifikasikelengkapandankevalidanberkas
  3. 3. Petugasmengentry data
  4. 4. Petugasmencetak draft kutipan akta
  5. 5. PemberianParaf draf kutipan akta yang sudah verifikasi
  6. 6. Pencetakan Register dankutipan akta
  7. 7. PemberianNomorblankokutipanpada Register danberkaspersyaratan
  8. 8. Pemohonmenandatangani Register danmenerimakutipan akta

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KutipanAkta Kematian

Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office

Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store