Surat Pengantar Administrasi Umum

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP/KK jumlah 2 Lembar & menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Fotocopy akte kelahiran/surat keterangan lahir 2 lembar
  5. Fotocopy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar/keterangan administrasi umum
  4. Penelitian surat pengantar jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar pada Lurah/Seklur/Kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal, dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan

10 Menit

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Pengantar Administrasi Umum

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada seklur)
  4. Seklur mengadendakan rapat, melaporkan kepada lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
  • Media pengaduan langsung yaitu oetugas pengaduan/front office
  • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan SMS Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Administrasi Umum"