Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP/KK jumlah 2 lembar

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat keterangan domisili
  4. Penelitian surat keterangan domisili, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat keterangan domisili kepada Lurah/Seklur/Kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat keterangan domisili
  7. Surat keterangan domisili diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepad pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"